Loading

Jumat, 21 September 2012

PendahuluanSabtu, 30 Agustus 2008Dalam upaya meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan di SMP Negeri 1 Kesamben, perlu ditingkatkan pula kesehatan di lingkungan sekolah. Untuk itu UsahaKesehatan Sekolah (UKS) sangatlah penting. Oleh karena itu perlu adanya prakarsa kegiatan / pelatihan yang meliputi pembinaan, pengembangan dengan menumbuhkembangkan dalam bimbingan dan penghayatan serta menanamkan pelaksanaan prinsip hidup sehat di lingkunganSMP Negeri 1 Kesamben. Upaya pembinaan dan pengembangan UKS menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Guru, Peserta didik dan masyarakat.Adapun Dasar Hukumnya adalah :1. Undang-undang No. 4 tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak 2. Undang-undang No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan3. Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Kesehatan, Menteri Agama danMenteri Dalam Negeri RI. No. 1/U/SKB/2003, No. 1067/Menkes/SKB/VII2003, MA/230A/2003, dan No. 26 tahun 2003 tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha KesehatanSekolah4. Keputusan Gubernur Jawa Timur tanggal 30 Agustus 2001 No. 188/179/KPTS/013/2004tentang Pembinaan Usaha Kesehatan Sekolah
TUJUAN UKS
 
Tujuan Umum
 Meningkatkan kemampuan hidup sehat dan derajat kesehatan peserta didik serta menciptakanlingkungan yang sehat, sehingga memungkinkan pertumbuhan dan perkembangan yangharmonis serta optimal dalam rangka pembentukan manusia Indonesia seutuhnya.
Tujuan Khusus
 Memupuk kebiasaan hidup sehat dan mempertinggi derajat kesehatanpeserta didik yang didalamnya mencakup :1. Memiliki pengetahuan, sikap dan ketrampilan untuk melaksanakan prinsip hidup sehat danketrampilan untuk melaksanakan prinsip hidup sehat serta peserta didik berpartisipasi aktif didalam usaha peningkatan kesehatan.2. Sehat, baik fisik, mental maupun sosial.
 
3. Memiliki daya hayat dan daya tangkal terhadap pengaruh buruk penyalahgunaan narkotika,obat-obatan dan bahan berbahaya, alcohol, rokok, dan sebagainya.
SASARAN UKS
 Sasaran UKS adalah peserta didik dari Taman Kanak-kanak, tingkat pendidik dasar sampaimenengah 9TK, SD, SMP, SMU/SMK) dan pondok pesantren termasuk peserta didik di perguruan agama beserta lingkungannya.
SASARAN PEMBINAAN UKS
 Adapun sasaran pembinaan UKS adalah sebagai berikut:1. Peserta didik 2. Pembina teknis (guru dan petugas kesehatan)3. Pembina non teknis (pengelola pendidikan dan karyawan sekolah)4. Sarana dan prasarana pendidikan serta pelayanan kesehatan5. Lingkungan sekolah, keluarga dan lingkungan masyarakat sekitar radius 500 m
PERSYARATAN SEKOLAH UKS
 1. Mempunyai SK Tim Pelaksana UKS2. Mempunyai guru atau petugas yang pernah ditatar UKS3. Mempunyai ruang UKS4. Mempunyai kader Tiwisada / KKR yang sudah ditatar 5. Melaksanakan kegiatan TRIAS UKS
ADMINISTRASI UKS DI SEKOLAH
 
 
 Di 
sekolah
 Register penimbangan, register absensi sakit murid, dan register pemeriksaan kesehatan,
 Di 
Ruang UKS 
 Rekapitulasi penimbangan, rekapitulasi absensi sakit murid, buku rujukan, register imunisasi, buku obat-obatan, register pemeriksaan kesehatan, buku keigatan kader/pelayanan kesehatan,daftar infentaris UKS, bukut tamu, struktur organisasi tim UKS, program kerja tahunan, KMS,arsip pencatatan dan pelaporan dll.
OBAT-OBATAN DI RUANG UKS
 Betadhine, Splk/bidai, Verban, Plester, Tensoplas/band aid. obat gosok, minyak kayu putih, kasasteril, oralit, paracetamol, boorwater, tetes mata, revanol, termometer, dll.
PERSYARATAN RUANG UKS
 Tempat tidur lengkat, alat ukur tinggi badan, alat ukur berat badan, kotak obat/almari obat, mejadan kursi, alat kebersihan (sapu, kemucing, kain pel, handuk kecil, tempat sampah, waskom, dll),Snellen chart, poster-poster UKS, data-data kegiatan UKS, Ventilasi cukup, dll.
RUANG LINGKUP UKS
 Ruang lingkup UKS adalah ruang lingkup yang tercermin dalam Tri Program Usaha KesehatanSekolah (TRIAS UKS) meliputi:1. Pendidikan Kesehatan2. Pelayanan Kesehatan3. Pembinaan Lingkungan Kehidupan Sekolah Sehat
RUANG LINGKUP PEMBINAAN UKS
 
 
1. Penyusunan perencanaan2. Penyusunan program3. Pelaksanaan program4. Pengendalian program5. Penilaian dan penelitian6. Teknologi termasuk organisasi, ketenagakerjaan, sarana, dan prasarana, serta pembiayaan.